Putri Susno Duadji tak percaya dengan vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia pun menangis.
 |
Terdakwa kasus korupsi Komjen (Pol) Susno Duadji dicium tangannya tanda pemberian semangat oleh istrinya Herawati, dalam sidang vonis Susno Duadji di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/3011). |
"3 tahun penjara?????????" tulis putri Susno yakni Diliana Ermaintias melalui akun twitternya, Kamis (24/3/2011). "Susahnya menahan airmata mengucur" tulisnya.
Majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro menyatakan Susno terbukti melakukan korupsi yakni menerima suap saat penyidikan PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2004.
Hakim juga menghukum Susno membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 4 milyar.
Artikel Terkait: