fashingnet.com-Mojokerto: Brigadir Polisi Satu Rani Indah Yuni Nugraeni rupanya dikenal ‘nakal’. Akibatnya Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur merekomendasikan ia dipecat. Apa kenakalan polisi wanita yang menggegerkan korps baju coklat itu?
Rani suka bolos. Enam tahun Rani menjadi polisi. Ia mulai merintis karir di Kepolisian Wilayah Bojonegoro. Namun Kepolisian Wilayah dibubarkan. Rani dimutasi ke Kepolisian Resor Mojokerto pada 2010. “Sejak di Polwil sampai di Polres Mojokerto sering enggak masuk,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Lilik Achiril Ekowati, Ahad, 30 Juni 2013.
Briptu Rani menggunakan aneka modus, salah satunya surat keterangan sakit dari dokter. “Setelah ditelusuri ternyata hanya minta surat saja untuk melegalkan tidak masuknya,” katanya. Rani, kata dia, tidak benar-benar sakit. Ia menyalahgunakan surat keterangan dokter. Rupanya, modus Briptu Rani sudah dipakai sejak 2010 di Mojokerto.
Lilik tak mengetahui kegiatan Briptu Rani di luar jam kerja. Namun Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Mojokerto pun mengambil tindakan atas ‘kenakalan’-nya itu. Puncaknya, Propam mengadili Briptu Rani pertama kali pada Januari 2013.
Namun Propam tak sampai memecat polisi wanita kelahiran Bogor, Jawa Barat, 25 tahun lalu itu. Propam Polres Mojokerto hanya memberi hukuman tahanan 21 hari. Setelah sidang pertama di Polres Mojokerto, Briptu Rani menghilang hingga akhirnya Propam menetapkan putusan tetap.
Tiba-tiba, Briptu Rani muncul di televisi nasional. Ia mengklaim telah dilecehkan oleh Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho. Agar obyektif, polemik yang melibatkan bawahan dan atasan ini diambil alih Divisi Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dalam sidang 26 Juni 2013, Eko direkomendasikan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Polres. Alasannya ia berbuat tak patut yakni ikut mengukur tubuh Rani untuk keperluan baju dinas, meski Propan menganggap tidak ada unsur pelecehan seksual. Eko tak banding dan menerima putusan tersebut.
Rani pun direkomendasikan dipecat secara tidak hormat pada sidang 28 Juni 2013 lalu. Ia tidak masuk dinas selama lebih dari tiga bulan berturut-turut. Rani langsung banding. Tak hanya indispliner, Rani harus mempertanggungjawabkan foto-foto syur yang pernah terunggah di Facebooknya maupun di dunia maya. Namun Propam belum menangani dugaan pelanggaran susila yang melibatkan janda satu anak itu.
Judul : Begini ˜Nakalnya" Briptu Rani
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang Begini ˜Nakalnya" Briptu Rani secara lengkap dan detail.