fashingnet.com-JAKARTA— Seorang warga negara Inggris mengajukan gugatan pembatalan merek milik Wen Ken Drug Pte Ltd karena simbol kaki tiga menyerupai lambang negara Isle of Man.
Russel Vince (penggugat) minta agar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal seluruh sertifikat merek “Cap Kaki Tiga” atas nama Wen Ken Drug (tergugat). Dalam daftar itu tersebutlah 49 merek milik tergugat.
“Bahwa perbuatan tergugat yang secara tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek cap kaki tiga, bahkan merek cap kaki tiga juga menjadi obyek sengketa,” kata penggugat dalam berkas gugatan.
Penggugat, yang diwakili kuasa hukumnya Previany Annisa Rellina dkk dari kantor hukum THAR & Co, menyatakan khawatir jika penggunaan lambang negara sebagai merek tergugat berpotensi menimbulkan permasalahan antara negara Indonesia dan Isle of Man.
“Seolah-olah negara Isle of Man ikut terlibat sengketa yang terjadi di Indonesia, yang mana hal tersebut bertentangan dengan kepatutan dan keadilan di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Wen Ken Drug, Agus Nasrudin, menyatakan belum bisa memberikan tanggapan atas gugatan pembatalan merek tersebut. “Kami baru menerima gugatan hari ini dan belum membacanya. Kami akan berikan tanggapan minggu depan,” ujarnya usai sidang Senin (14/1).
Perkara ini terdaftar di kepaniteraan pengadilan niaga dengan No. 66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang ketiga dengan agenda jawaban tergugat dilaksanakan Senin (21/1) minggu depan.
Jangan Lupa Di Like Ya Gan
Judul : Sengketa Merk: Cap Kaki Tiga Di Gugat karena Mirip Lambang Negara, Waduh!
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang Sengketa Merk: Cap Kaki Tiga Di Gugat karena Mirip Lambang Negara, Waduh! secara lengkap dan detail.