fashingnet.com-Sepertinya sang preman belum benar benar insaf gan, [B]borgol melayang[/B] kah dengan adanya kasus ini?
Bukan hanya menangkap Hercules Rozario Marcal dan anak buahnya, polisi juga menggeledah rumah tokoh pemuda Timor Leste itu. pasca bentrokan di Kompleks Pertokoan Rich Place Jl. Meruya Ilir No. 34-40 Kel. Srengseng Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno mengungkapkan, pihaknya menemukan senjata api dan senjata tajam dalam penggeledahan tersebut.
"Saat penangkapan tidak (ada senjata), tapi waktu dilakukan penggeledahan di rumah ditemukan," ujar Putut seusai menyambut kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bandara Halim Perdana Kusuma, Sabtu (9/3/2013).
Mobil pertama yang diperiksa, Daihatsu Terios bernomor polisi B 1133 UVD dengan pemilik atas nama Franky Hercules ditemukan sebuah golok, satu senjata api berikut enam butir peluru, tas berisi kayu satu potong, BPKB, uang Rp 300 ribu, kartu intelejen, 1 unit handphone, peluru gotir yang jumlahnya tidak dirinci, pisau, cincin, batu bulat dua buah, senapan angin beserta 10 bungkus peluru, dua silinder dan satu buah tabung gas.
Di mobil kedua Daihatsu Grand Max putih dengan nomor polisi yang telah dilepas, petugas menemukan dua buah senjata tajam berjenis golok dan samurai.
Senjata api yang ditemukan tidak dilengkapi surat izin walaupun sebenarnya adalah produksi PT. Pindad yang seharusnya hanya dimiliki oleh aparat polisi, tentara, dkk bukannya milik Herkules yang notabene warga sipil biasa. Selanjutnya polisi akan menelusuri senjata tersebut lewat nomor seri yang tertera.
Seperti diberitakan, Hercules Rozario Marcal dan 50 orang pengikutnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Polda Metro Jaya. Hercules dan kawan-kawan ditangkap pada Jumat (8/3/2013) karena dianggap telah mengancam warga.
Hercules yang sempat membubarkan apel petugas Polres Metro Jakarta Barat di kompleks pertokoan tersebut pada Jumat (8/3/2013) sekitar pukul 17.00 WIBdi lokasi dekat ruko milik PT Tjakra Multi Strategi lantaran adanya laporan tentang aksi pemerasan disertai premanisme oleh kelompok Hercules.
Beberapa anggota Hercules kemudian melempar kaca-kaca ruko milik perusahaan itu. Sekitar 30 menit kemudian, kelompok Hercules datang kembali membawa senjata tajam.
Bantuan dari Polda Metro Jaya kemudian datang menyisir dan mengamankan Hercules dan 50 teman-temannya. Mereka digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
Atas kepemilikan senjata api tanpa izin ini Herkules dikenakan pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta pasal 160 KUHP karena kejahatan terhadap ketertiban umum dan penghasutan, pasal 214 KUHP kejahatan karena melawan petugas.
Jangan Lupa Di Like Ya Gan
Judul : Senjata Hercules ( Pic )
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang Senjata Hercules ( Pic ) secara lengkap dan detail.