fashingnet.com-Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan e-KTP jangan terlalu sering difotokopi. Apalagi jika kartu e-KTP itu sampai dihekter (di steples). Sebab, hal itu menurut Gamawan, dapat merusak chip yang berada di dalam kartu e-KTP tersebut.
"Kalau sekedar fotokopi masih tidak apa-apa. Walaupun jangan terlalu sering-sering. Nah, yang pasti jangan dihekter ( dijegrek) atau jangan diperlakukan seperti KTP lama," ujar Gamawan di kantornya, Jakarta, Senin (6/5).
Gamawan mengatakan perlakuan e-KTP harus dibedakan dengan KTP lama. Sebab, dalam E-KTP terdapat chip yang jika dihekter ( dijegrek) akan rusak.
"Karena memang e-KTP itu beda dengan KTP yang lama. Dalam e-KTP ada yang namanya chip. Kalau dia bolong-bolong nanti chipnya, nanti jadi rusak," ujarnya.
Meski demikian, Gamawan menjamin jika kartu e-KTP itu rusak, dapat diganti dengan biaya yang gratis. "Ya bisa diganti lagi, dan gratis," tutupnya.
Diketahui, dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ menyatakan tata cara penggunaan e-KTP. Surat Edaran itu meminta kepada semua Menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, gubernur Bank Indonesia/para pimpinan bank, para gubernur, para bupati/wali kota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap" [dan]
Judul : Mendagri: e-KTP Jangan Sering Difotokopi Dan distaples, Nanti Bolong
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang Mendagri: e-KTP Jangan Sering Difotokopi Dan distaples, Nanti Bolong secara lengkap dan detail.