fashingnet.com- Juru bicara TVOne Totok Suryono menyatakan kantornya tidak pernah mempolitisir penyebutan bencana Lumpur Lapindo menjadi Lumpur Sidoarjo. "Di seluruh dunia, penyebutan suatu bencana memang dikorelasikan dengan tempat terjadinya bencana," kata Totok saat diwawancarai lewat telepon, Selasa, 27 Desember 2011.
Totok mencontohkan bencana nuklir di Bhopal, India, yang disebutkan sesuai nama lokasi bencana, "Tragedi Bhopal". "Begitu pula dengan Lumpur Sidoarjo," ujarnya. Menurut dia, penyebutan Lumpur Sidoarjo juga disebut Lumpur Porong. Namun karena tempatnya lebih dikenal sebagai bagian daerah Sidoarjo, penyebutannya menjadi Lumpur Sidoarjo.
"Sehingga salah besar jika ada yang bilang bahwa TVOne mempolitisir nama bencana tersebut," katanya. Penyebutan Lumpur Sidoarjo murni dilakukan karena lokasi bencana tersebut ada di Sidoarjo. "Jadi bukan karena sama-sama perusahaan Bakrie lalu kami mengganti nama bencana itu," katanya.
Mengenai seringnya TVOne meliput ganti rugi yang dilakukan Lapindo, hal itu semata untuk menunjukkan bahwa salah satu anak perusahaan Bakrie tersebut memang benar-benar melakukan ganti rugi kepada korban. "Masyarakat perlu melihat bahwa Bakrie bertanggung jawab memperbaiki kehidupan korban bencana lumpur," tuturnya.
Bahkan, menurut Totok, sebelum ada putusan bersalah atau tidak, Lapindo berupaya menyelamatkan masyarakat sekitarnya, misalnya dengan membangun perumahan baru. "Apalagi setelah ada putusan yang menyebutkan Lapindo tidak bersalah. Kami ingin masyarakat benar-benar melihat permasalahan ini dengan jernih," ujarnya.
Banjir Lumpur Lapindo merupakan peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran milik anak perusahaan Bakrie, PT Lapindo Brantas Inc, di Dusun Balongnongo, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 29 Mei 2006.
Semburan selama beberapa bulan ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan, yang mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Sampai Mei 2009, PT Lapindo, melalui PT Minarak Lapindo Jaya telah mengeluarkan uang, baik untuk mengganti tanah masyarakat, maupun membuat tanggul sebesar Rp 6 triliun.
Tapi, PT Lapindo lebih sering mengingkari perjanjian yang telah disepakati dengan korban. Padahal dari 12.883 dokumen pada Mei 2009 hanya tinggal 400 buah dokumen yang belum dibayarkan karena status tanah belum jelas. Namun para korban banyak yang mengaku kepada Komnas HAM dalam penyelidikannya bahwa mereka sudah diminta meneken kuitansi lunas oleh Minarak Lapindo, sementara pembayarannya diangsur belum lunas hingga sekarang.
Dalam keterangannya kepada DPRD Sidoarjo pada Oktober 2010, Direktur Utama PT Lapindo Brantas, Andi Darusalam Tabusala, mengakui, dari sekitar 13.000 berkas baru sekitar 8.000 berkas yang diselesaikan, kebanyakan dari korban yang berasal dari Perumtas Tanggulangin Sidoarjo. Hal ini menunjukkan banyak keterangan yang simpang siur dan tidak jelas.
Senin, 19 Desember lalu, ratusan korban Lumpur Lapindo dari tiga RT di Desa Mindi, Kecamatan Porong, kembali mendatangi kantor Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di kawasan Kebonsari, Surabaya. Massa mendesak Badan Penanggulangan segera memverifikasi tanah dan bangunan rumah mereka.
Dalam pertemuan di Pendopo Sidoarjo pada 8 Desember, Nirwan Bakrie sebagai perwakilan PT Minarak berkomitmen kepada peserta pertemuan untuk melunasi sisa pembayaran paling lambat Juni 2012. Janji Nirwan ini setidaknya disampaikan langsung dihadapan beberapa orang yang ikut pertemuan di antaranya Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Padahal, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, ganti rugi seharusnya dibayarkan secara lunas maksimal dua tahun setelah cicilan pertama yang didapatkan warga pada akhir 2007. Sehingga ganti rugi semestinya sudah dibayar lunas pada akhir 2009.
Tak hanya itu, proses pemberian ganti rugi semestinya dilakukan dengan cara membayar terlebih dulu 20 persen. Sisanya dilunasi maksimal dua tahun berikutnya. Namun, di tengah jalan, bukannya melunasi sisa 80 persen, Minarak malah mencicil Rp 15 juta per bulan. Bahkan dalam setahun terakhir, cicilan berkurang menjadi Rp 5 juta per bulan.
Persoalan Lumpur Lapindo kembali mencuat menjelang bursa pencalonan presiden. Walau belum terang-teangan mencalonkan diri sebagai Calon Presiden pada 2014, Aburizal Bakrie tidak mengganggap kasus Lumpur Sidoarjo sebagai hambatan politik. "Lusi (Lumpur Sidoarjo) bukan beban buat kami. Itu proses jual-beli dan sudah diselesaikan lebih dari 90 persen," katanya di Aula Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Selasa, 27 Desember 2011.
Aburizal optimistis masalah jual beli tanah terkait Lumpur Lapindo sudah diselesaikan pada 2012. "Tragedi muncratnya lumpur ke permukaan mungkin dalam 30 tahun tidak akan terselesaikan," kata dia. Ical menyebutkan proses jual beli tanah mencapai harga 10-20 kali lipat dari Nilai Jual Objek Pajak. "Itu sudah menjadi kesepakatan tanpa ada tekanan. Ya, proses jual beli saja.
http://www.tempo.co/read/news/2011/12/27/090373958/TVOne-Bantah-Selewengkan-Nama-Lumpur-Lapindo
Jangan Lupa Di Like Ya Gan
Judul : TVOne Bantah Selewengkan Nama Lumpur Lapindo
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang TVOne Bantah Selewengkan Nama Lumpur Lapindo secara lengkap dan detail.