fashingnet.com-Akibat rasa sakit hati, Boan Indra Setiawan (20) mengaku menyebarkan foto-foto pacarnya saat berhubungan intim dengannya.
"Saya sakit hati dengan pacar saya, setelah dua minggu hubungan saya tidak semanis yang sebelum-sebelumnya," ucapnya, di Klaten, Jumat (27/4/2012).
Boan menyebarkan tiga fotonya saat berhubungan intim dengan pacarnya, DR yang masih duduk di bangku kelas tiga, salah satu SMA favorit di Prambanan. Foto-foto yang dia dokumentasikan pada 26 Maret lalu itu disebarkan melalui Multimedia Messeges Service (MMS) kepada tiga teman sekelas siswi tersebut.
" Itu foto saya ambil ketika berhubungan di rumah saya dan sebenarnya digunakan sebagai dokumentasi pribadi," jelasnya saat berada di depan penyidik Polres Klaten.
Pria yang pernah di Bogor sebagai supervisor itu merasa cemburu karena selama lima tahun menjalin kasih dengan siswi tersebut ada pihak ketiga yang merebut pacarnya itu. Dia mengaku pacarnya sekarang memiliki kekasih yang merupakan teman sekelas siswi itu.
"Dua pekan terakhir saya mencoba untuk sms dan meneleponnya supaya hubungan saya dengannya dapat kembali baik. Namun, tidak ada respon yang positif. Dia ternyata sudah mempunyai pacar, namanya Is, yangmerupakan teman satu kelasnya," tutur Boan.
Warga Desa Tambakan, Kecamatan Jogonalan itu mengatakan dia ditangkap saat dijebak oleh pacar baru siswi tersebut melalui ajakan pertemuan dengan DR. "Saya diajak DR untuk bertemu di sekolahannya. Trus ternyata saya dijebak dan ditangkap karena telah menyebarkan foto-foto itu," pungkasnya.
Sementara itu, menurut Kapolsek Prambanan, AKP I Made Rai mengatakan tersangka ada dua orang. Selain Boan, tersangka lain ialah Rubiyatin (24) yang merupakan teman satu desa dari tersangka. Keduanya telah ditangkap oleh Polsek Prambanan pada Rabu (18/4/2012) lalu.
"Pelakunya ada dua. Tersangka yang lain ialah Rubiyatin yang ikut mengabadikan dan menyebarkan foto-foto tersebut. Dia terjerat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," jelasnya saat berada di kantornya.
Kedua tersangka sekarang berada di tahanan Polres Klaten. Sedangkan Boan mendapatkan jeratan pasal yang berlapis. Selain UU Pornografi, dia juga terjerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman paling lama 15 tahun.
Jangan Lupa Di Like Ya Gan
Judul : Sakit Hati Diselingkuhi Pacar, Boan Sebar Foto Mesumnya
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang Sakit Hati Diselingkuhi Pacar, Boan Sebar Foto Mesumnya secara lengkap dan detail.