fashingnet.com-Fahmi (18) warga asal Tegal, Jawa Tengah, yang dihakimi warga lantaran tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian beha dan
celana dalam wanita di salah satu rumah kos Jl Toddopuli, Kelurahan
Paropo, Kecamatan Panakkukang, Sabtu (1/12/2012) lalu, terancam dijerat
pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima
tahun penjara.
Kepala Kepolisian Sektor Kota (Polsekta)
Panakkukang, Komisaris Agung Kanigoro Nusantoro, menuturkan tersangka
sebelum diamankan di Mapolsek, ia sempat dihajar warga sekitar.
Akibatnya sekujur mukanya mengalami luka memar.
"Kasusnya masih
didalami apakah murni pencurian atau ada kelainan jiwa pada tersangka,
karena dihadapan penyidik ia mengaku barang bukti yang disita hanya
untuk onani," ungkap Agung, Minggu (2/12/2012).
Diketahui,
tersangka yang tinggal di Jl Toddopuli III, Panakkukang ini, saat
diamankan puluhan lembar pakaian dalam wanita yang disimpan di dalam
kantong plastik juga ikut disita untuk dijadikan barang bukti.
Sebelumnya
masuk ke dalam rumah kos, kata Agung, setiap pakaian dalam yang
tergantung di jemuran, langsung diambilnya. Namun, pelaku tidak dapat
berkutik setelah penghuni rumah kos Tari (20) memergokinya dan berteriak
maling
"Warga yang mendengar langsung menghajar pelaku, beruntung
petugas yang mendapat laporan langsung mengamankan pelaku," jelas Agung
Sementara
dari hasil interogasi di sentral pelayanan masyrakat kepolisian terpadu
(SPKT), Mapolsek Panakkukang, Tersangka mengaku bahwa dirinya mengambil
pakaian dalam wanita itu hanya untuk mencium, sambil Onani,"
pelampiasan hawa nafsu saja pak," katanya.
Jangan Lupa Di Like Ya Gan
Judul : Fahmi Curi Bra dan CD Wanita Untuk Onani
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang Fahmi Curi Bra dan CD Wanita Untuk Onani secara lengkap dan detail.