Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya menciduk komplotan penipu bermodus pesan pendek telepon seluler (Short Message Service/SMS). Kepala Sub Direktorat Cybercrime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hermawan mengatakan komplotan ini kerap mengirim SMS tipuan seperti, "mama minta pulsa" dan "saya sedang di rumah sakit".
Setelah ditelusuri oleh aparat, rupanya pengirim SMS tipuan tersebut adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Akhir September lalu, aparat menangkap enam orang atas kasus penipuan melalui SMS dan telepon.
"Mereka kita temui di selnya masing-masing. Mereka mengaku," kata Hermawan di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Oktober 2011 siang. Mereka adalah Andin, Bureng, Fredi, Tompul, Zul, dan Anto. "Mereka semua sedang menjalani hukuman dengan vonis di atas sepuluh tahun," katanya.
Hermawan mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan penipuan dengan korban seorang perempuan warga Medan bernama Sarabjit Kaur. Pada 29 Agustus lalu, keenam pelaku bekerja sama menipu Sarabjit.
Caranya, mula-mula salah satu pelaku dari komplotan menelepon korban mengaku ia adalah anaknya. Lantaran panik, korban pun percaya. Pelaku, yang sedang berpura-pura menjadi anaknya, memberitahu Sarabjit bahwa ia sedang berada di kantor polisi, tersandung kasus narkoba. "Pelaku sampai menangis-nangis segala. Sepertinya jago main sinetron," kata Hermawan.
Setelah mengaku sebagai anaknya, pelaku kemudian mengoper telepon seluler ke rekan satu selnya. Rekan lain mengaku sebagai polisi yang hendak meminta suap. "Kepada korban, dia meminta ongkos agar kasus yang menimpa anaknya tidak disebar ke media," kata Hermawan.
Agar Sarabjit terus berada dalam kondisi panik, Hermawan mengatakan keenam pelaku menelepon korbannya secara beruntun. "Korban tidak diberi waktu untuk berpikir," kata Hermawan. Pelaku juga menelepon korbannya pukul 04.00 subuh agar Sarabjit tak bisa mengkonfirmasi kebenaran kabar pada anaknya sendiri. "Sengaja pas jam tidur," kata Hermawan.
Akhirnya, korban pun tertipu. Pada 29 Agustus itu terhitung Sarabjit melakukan 14 kali transfer kepada pelaku. Total uang yang digondol Rp 126 juta. Ia baru sadar dirinya tertipu ketika mendapat kabar dari anaknya yang sebenarnya. "Tapi uang itu sudah habis dibelanjakan pelaku," kata Hermawan.
Setelah meminta keterangan keenam pelaku, Hermawan mengatakan komplotan ini sudah beraksi setidaknya sejak lima tahun lalu. Tak terhitung sudah berapa korban dan uang yang mereka raup dari aksinya. "Uang yang didapat dari penipuan biasanya langsung dibagi-bagi," katanya.
Keenam pelaku, kata Hermawan, terancam akan ditambah masa hukumannya. Mereka terancam dikenai Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun. "Ada yang sebentar lagi dilepas, nanti masuk lagi dia," kata Hermawan. (tempointeraktif.com)
Jangan Lupa Di Like Ya Gan
Judul : Hore..Komplotan 'Mama Minta Pulsa' Diciduk Polisi
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang Hore..Komplotan 'Mama Minta Pulsa' Diciduk Polisi secara lengkap dan detail.