fashingnet.com-        Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Gayus Partahanan Halomoan Tambunan dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara.
"Mengadili dan menyatakan Partahanan Halomoan Tambunan dengan sah  bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdiri sendiri dan pencucian  uang. Pidana penjara 6 tahun," kata ketua Majelis Hakim Tipikor,  Suhartoyo, di ruang sidang Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2012).
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhi denda sebesar Rp1 miliar. "Ketentuan  kalau tidak dibayar maka akan digantikan kurungan penjara selama 4  bulan," terangnya.
Sementara itu Gayus mengakui bahwa dirinya tidak memiliki keberatan soal  putusan vonis tersebut. "Tidak ada Yang Mulia," singkatnya.
Perlu diketahui vonis kali adalah vonis keempat kalinya untuk Gayus.  Sebelumnya, Gayus telah divonis dengan hukuman selama 8 tahun penjara  atas 4 dakwaan sekaligus.
Ia disebut melanggar dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2  UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 tahun 1999, dakwaan kedua yaitu Pasal  12 huruf b ayat 1 dan 2, dakwaan ketiga yaitu Pasal 3 ayat 1 (a)  tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan keempat yaitu Pasal 5  ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
http://news.okezone.com/read/2012/03/01/339/585435/gayus-divonis-6-tahun-penjara-denda-rp1-m 
Jangan Lupa Di Like Ya Gan
 
 
Judul : Gayus Divonis 6 Tahun Penjara & Denda Rp1 M
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang Gayus Divonis 6 Tahun Penjara & Denda Rp1 M secara lengkap dan detail.