fashingnet.com-Rancangan revisi KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) sudah diajukan pemerintah ke parlemen menambahkan pasal kesusilaan. Salah satu pasal akan mengatur moralitas ini adalah pasal 483 bakal menghukum pezina penjara lima tahun. Sedangkan pasal 485 akan mempidanakan pasangan tinggal seatap tanpa menikah dengan satu tahun kurungan.
Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Wahyudi Djafar, menilai delik pidana itu sebagai ancaman sipil mengganggu. Dia menuturkan ahli hukum masa lalu sebenarnya sudah cukup bagus menentukan norma dan hukum pada tempatnya. "Tidak semua norma moral dan sosial itu menjadi norma hukum. Ada pilihan-pilihan tertentu. Kalau dia salah secara moral, belum salah secara hukum," kata Wahyudi saat ditemui merdeka.com Rabu pekan lalu.
Dia menilai usulan pasal itu berarti pemerintah ingin menjadikan semua norma moral menjadi norma hukum dan diancam pidana, padahal itu paling akhir. Dia mengingatkan norma moral, agama, dan sosial memiliki cara sendiri dalam menghukum, bukan semua harus dipidanakan.
Dalam revisi KUHP, pemerintah memperluas jangkauan hukum soa zina. Tadinya hanya berlaku bagi pasangan telah menikah. Kini, aturan itu menyasar pasangan belum menikah atau sering diistilahkan kumpul kebo oleh masyarakat.
Alasannya, aturan itu dilatarbelakangi pasal perzinaan di Belanda pada 1800-an. Padahal, hukum ini sudah tidak digunakan sejak 1971. Karena perilaku itu dianggap tidak termasuk urusan negara. Selain itu, masuknya pasal kumpul kebo dinilai lebih menggunakan dalil agama Islam sebagai acuan dasar.
Dalam BAB XVI tentang tindak pidana kesusilaan, bagian keempat terkait zina dan perbuatan cabul atau pasal 483 huruf e, memberikan ruang pada aparat penegak hukum untuk menindak laki-laki dan perempuan tidak terikat perkawinan sah bersetubuh dengan ancaman lima tahun penjara.
Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan aturan ini bukan untuk mengkriminalisasi seseorang atau pasangan di luar nikah. Aturan ini hanya bisa dikenakan jika ada laporan dari seseorang merasa dirugikan. "Siapa yang mengadu, bisa orang tua pria atau wanita itu dan pemilik tempat. Tetapi yang dimaksud pemilik tempat bukannya hotel," ujarnya.
Dimyati menjelaskan pengurus rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) menggerebek pasangan mesum tidak berhak melakukan pemidanaan. "Ini delik aduan, kalau bukan delik aduan saya tidak setuju."
Dia mengatakan dalam aturan sudah disebutkan tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar. Selain itu, pengaduan dapat ditarik kembali selama sidang belum dimulai.
Dalam penjelasan RUU KUHP terkait pasal kumpul kebo, ketentuan ini mengatur mengenai tindak pidana permukahan, dengan tidak membedakan antara yang telah kawin dan belum kawin. Begitu pula, tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan dalam melakukan tindak pidana itu.
Dimyati mengaku pihaknya belum akan mengesahkan aturan itu karena masih banyak yang harus diperdebatkan. "Nanti kami akan tunggu DIM (Daftar Isian Masalah) dari pemerintah dulu," tuturnya.
Jangan Lupa Di Like Ya Gan
Judul : Berzina Di Hotel Bebas Pidana
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang Berzina Di Hotel Bebas Pidana secara lengkap dan detail.