fashingnet.com-London - Pengadilan Belanda mengeluarkan putusan bersalah kepada Apple dan mewajibkan perusahaan itu membayar ganti rugi kepada Samsung Electronics.
Oleh pengadilan, Apple dianggap melanggar hak paten Samsung karenamembuat ponsel dan tablet mereka bisa digunakan untuk berinternet. Belum jelas berapa ganti rugi yang harus dibayar ke Samsung karena pengadilan Belanda tidak spesifik menyebutkan nominal tertentu.
Tetapi ganti rugi itu kemungkinan akan dihitung dari berapa banyak iPhone dan iPad yang terjual di Belanda.
"Samsung menerima keputusan hakim yang menegaskan apa yang dilakukan Apple adalah meniru inovasi teknologi kami. Berdasarkan putusan itu, kami akan mencari kompensasi yang memadai dari ganti rugi Apple dan akibat yang ditimbulkan produk mereka" ujar juru bicara Samsung kepada BBC.
Samsung mengklaim Apple telah melanggar empat paten mereka di Belanda. Tetapi pengadilan Negeri Kincir Angin itu hanya memutuskan satu paten yang dilanggar.
Akhir-akhir ini Apple memang kerap tersandung permasalahan hukum. Beberapa waktu lalu, Apple juga dikenakan denda oleh pemerintah Australia sebesar AU$2,25 juta atau sekitar Rp21 miliar karenadianggap salah beriklan mengenai kemampuan jaringan 4G mereka di Negeri Kanguru tersebut.
Sumber
Jangan Lupa Di Like Ya Gan
Judul : Langgar Paten, Apple Bayar Ganti Rugi Ke Samsung
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang Langgar Paten, Apple Bayar Ganti Rugi Ke Samsung secara lengkap dan detail.