fashingnet.com-Jakarta Jika Anda membaca putusan-putusan hakim, Anda siap-siap mengernyitkan dahi. Selain bahasanya tidak populer, istilahnya pun kadang sangat asing. Istilah hukum juga bukan hal yang biasa didengar sehari- hari dalam kehidupan masyarakat.
"Bahasa hukum memang sulit," kata Kepala Biro Hukum
dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, saat menyampaikan materi workshop 'Memahami Bahasa Hukum dan Sistem Peradilan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (25/06/2012).
Sebagai contoh, ada istilah 'NO'. Tetapi jangan dibaca 'tidak' atau kependekan dari 'nomor'. Sebab 'N0' adalah kependekan dari 'Niet Ontvaarkelijk Verklaard' yang artinya permohonan tidak diterima. Nah, muncul lagi pertanyaan, apa bedanya permohonan tidak diterima dengan permohonan ditolak?
Belum lagi sampai menjawab hal-hal di atas, kadang masyarakat dibingungkan lagi antara istilah 'bebas' dengan 'lepas'. Toh sama-sama tidak dipenjara. Serta puluhan istilah hukum lain. Seperti bedanya korupsi dengan penggelapan, penipuan dengan pemalsuan dan sebagainya.
Bahasa hukum yang aneh dan tidak populer itu diakui oleh Ridwan. "Kadang berita hukum itu boring atau membosankan," ujar Ridwan.
Ridwan sendiri heran sebab di negara asalnya, Belanda, penggunaan istilah hukum yang masih digunakan di Indonesia itu sudah tidak diberlakukan lagi di Belanda.
"KUHP mereka juga tidak setebal KUHP di Indonesia," ucap Ridwan.
Jangan Lupa Di Like Ya Gan
Judul : Susahnya Bahasa Hukum, 'NO' Itu Apa?
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang Susahnya Bahasa Hukum, 'NO' Itu Apa? secara lengkap dan detail.