fashingnet.com-Bagi anda para orang tua diminta ekstra hati-hati saat mengajak putra putrinya yang masih di bawah umur ketika jalan-jalan ke pusat perbelanjaan. Terutama ketika menaiki tangga berjalan atau yang biasa disebut eskalator. Sebab, tidak jarang bila lengah pengawasan, anak-anak kerap menjadi korban saat menaiki eskalator, mulai insiden kecil hingga kaki terputus.
Tangga yang berjalan secara otomatis kerap membuat seorang anak kesulitan untuk menyamai kecepatan pergerakan sebelum menginjak salah satu anak tangga. Tidak jarang, mereka akan berusaha naik tangga eskalator dengan cara melompat, tak jarang lompatan tubuh mungilnya kurang akan keseimbangan membuatnya akan terjatuh.
Tidak sampai di situ, setelah terjatuh tangan atau kaki mereka secara reflek akan termakan di sela-sela sempit eskalator. Akibatnya, anak bisa mengalami luka ringat, atau sangat serius hingga kehilangan bagian tubuhnya.
Tidak sedikit orang tua yang mengajukan peristiwa itu hingga ke meja hijau, seperti yang dilakukan orang tua Rio Aliansyah Ramadhan (3) pada pertengahan 2010 lalu. Dalam gugatannya, mereka menyalahkan infrastruktur dan kesalahan teknis pengoperasian eskalator. Sebab, putranya terjepit di eskalator hingga mengalami cacat permanen.
Ironisnya, pengadilan menolak gugatan orang tua Rio dan membebaskan pengelola Pasar Pagi Mangga Dua yakni PT Praja Puri Indah Real Estate selaku pengelola pusat Grosir Mangga Dua, PT Jaya Kencana sebagai produsen eskalator. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan unsur kesalahan dari pengelola karena sudah membuat aturan sesuai prosedur.
Pada setiap tangga berjalan atau eskalator yang terdapat di pusat perbelanjaan selalu diberi peringatan berupa, sandal dicoret yang berarti larangan memakai sandal ketika menaiki eskalator, lalu peringatan dilarang duduk di eskalator dan gambar orang dewasa yang menggandeng anak kecil.
Dari situ sudah jelas bukan peringatan yang telah dibuat pihak pengelola pusat perbelanjaan. Kalaupun terjadi kesalahan teknis dengan eskalator tersebut, maka orang tua yang memegangi anaknya akan tetap bisa memastikan bahwa anaknya tersebut dalam posisi aman.
Kejadian serupa juga dialami Queenie Sofa Zuhurra, balita berusia tiga tahun yang mengalami patah kaki setelah terjepit eskalator di Pasar Metro Tanah Abang, Selasa (30/10). Berdasarkan keterangan saksi mata, peristiwa itu terjadi akibat kelalaian orangtua korban yakni Adun Ibrahim (31) dan Nini Daniati (28) yang membiarkan anaknya sambil turun bermain di eskalator.
Akibatnya, Queenie harus dilarikan ke ruang IGD RS Tarakan, Jakarta Pusat untuk menjalani perawatan medis. Balita itu terancam mengalami cacat permanen akibat patah kaki yang dia alami setelah terjepit di eskalator Pasar Metro Tanah Abang.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi setiap orang tua untuk mengawasi putra-putrinya saat berada di eskalator agar tidak ada lagi korban berikutnya.
Jangan Lupa Di Like Ya Gan
Agen Poker Online Agen Judi Online Agen Poker Online Agen Poker Agen Casino Online
Judul : Kisah Anak Terjepit Eskalator Hingga ke Pengadilan
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang Kisah Anak Terjepit Eskalator Hingga ke Pengadilan secara lengkap dan detail.