Jika PSSI tidak mematuhi desakan pemerintah melalui Menpora agar mengevaluasi hasil tim verifikasi dan meloloskan dua nama calon, yakni Arifin Panigoro dan George Toisutta, maka ancaman pemerintah kepada otorita tertinggi sepakbola tanah air tersebut tidak bisa dianggap main-main.
Dalam Pasal 122, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan disebutkan, bentuk sanksi administratif yang akan diberikan pemerintah terhadap PSSI meliputi peringatan, teguran tertulis hingga pembekuan izin sementara ataupun pencabutan izin.
Sanksi lain yang mungkin diberikan adalah penghentian penyaluran dana bantuan, hingga sanksi berupa tidak diakuinya kegiatan keolahragaan yang bersangkutan oleh pemerintah.
"Dalam UU-SKN Pasal 87, bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujar Menpora Andi Mallarangeng dalam statement resminya.
Sanksi tersebut menurut Menpora juga sesuai dengan Pasal 121, bahwa dalam rangka efektivitas pengawasan, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan pemberian dan pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional sendiri akan dilaksanakan oleh Menteri.
sumber: http://www.tribunnews.com/2011/02/22/pemerintah-ancam-bekukan-pssi-jika-tak-loloskan-arifin-toisutta
Judul : Pemerintah Ancam Bekukan PSSI Jika tak Loloskan Arifin-Toisutta
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang Pemerintah Ancam Bekukan PSSI Jika tak Loloskan Arifin-Toisutta secara lengkap dan detail.