Fashingnet.com, Tangerang - Gara-gara rebutan jemaah mengaji, seorang ustad yang bekerja sebagai guru mengaji di kampung Cikasungka, kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, nekat membacok guru mengaji lainnya.
Setelah sempat terjadi perkelahian, guru ngaji tersebut mengalami luka yang cukup parah. ”Perkelahian antardua tokoh agama itu terjadi pada Rabu malam,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Cisoka, Ajun Komisaris Afroney, Jumat, 8 Juli 2011. Korban, Purnama Raya, 50 tahun, menderita luka bacok di leher dilarikan ke rumah sakit. Sedang pelaku Acmad Yani, 50 tahun, dibekuk petugas Polsek Cisoka.
Saat itu, Ahmad Yani bin Sugriwa mendatangi rumah Purnama Raya yang terletak tak jauh dari rumahnya. Ahmad Yani kesal lantaran para jemaahnya banyak yang mengaji kepada korban. Pelaku yang merasa sudah lama menyiarkan agama Islam di kampung tersebut merasa tersinggung dan tidak dihormati oleh korban yang baru 3 bulan tinggal di kampung tersebut. “Pelaku merasa kesal kepada korban karena jemaahnya kebanyakan beralih ke korban,” kata Afroney.
Tiba di rumah korban, pelaku yang membawa sebilah golok kemudian terlibat adu mulut dengan korban. Mengetahui dirinya ditantang, nyali Purnama tak menciut. Korban malah menantang balik jika dirinya kebal dari serangan senjata tajam. Kedua tokoh agama itu kemudian bertengkar. Ahmad Yani langsung menyerang korban dengan golok. Pelaku yang sudah gelap mata itu langsung membacok leher bagian belakang korban. Purnama pun akhirnya ambruk bersimbah darah.
Warga Desa Cikasungka malam itu gempar melihat perkelahian dua ustad itu. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Cisoka. Petugas mengamankan pelaku ke kantor polisi bersama barang bukti sebilah golok. “Pelaku langsung kami tangkap di rumahnya,” kata Kapolsek.
Sebelum Purnama pindah dari Rangkas Bitung, Pandeglang, Banten, puluhan jemaah selalu mengaji setiap malam Jumat di rumah Ahmad Yani. Namun, ketika korban membuka pengajian di rumahnya, jemaah pelaku beralih mengaji di rumah korban.
Kapolsek menambahkan, pihaknya belum mengetahui kenapa para jemaah pelaku beralih ke korban. Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Cisoka bersama barang bukti sebilah golok. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=9593355
Jangan Lupa Di Like Ya Gan...
http://fashingnet.com/
Judul : Ustad Duel Gara - Gara Rebutan Jamaah
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang Ustad Duel Gara - Gara Rebutan Jamaah secara lengkap dan detail.