fashingnet.com-Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo harus melaporkan pemberian hadiah dari grup band rock terkenal asal Amerika Serikat, Metallica. Sebab, Jokowi termasuk penyelenggara negara.
"Harusnya dilaporkan. Kalau di UU, penyelenggara negara yang menerima hadiah harus lapor kepada KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat malam (3/5).
Johan mengatakan, dalam UU Tindak Pidana Korupsi No. 13 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatannya. Nanti setelah dilaporkan, lanjut Johan, akan dilihat oleh pengadilan negeri (PN) apakah motif dari pemberian tersebut.
"Nah baru nanti diputuskan itu bisa diterima oleh PN atau tidak. Dilihat ada conflict of interest-nya enggak," jelas Johan.
Jokowi mendapat kiriman gitar milik Robert Trujillo, anggota band rock Metallica. Awalnya, seorang promotor bernama Jonathan Liu berkunjung ke Amerika Serikat. Tujuannya ingin mendatangkan grup band rock itu ke Indonesia.
Kemudian Jonathan Liu menyampaikan kalau Jokowi sangat menyukai Metallica. "Terus dia bilang Gubernurnya seneng metal, benar seneng serius, akhirnya diberi gitar ini,"
Judul : Dikado Bass Dari Metallica, Jokowi Harus Lapor Ke KPK
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang Dikado Bass Dari Metallica, Jokowi Harus Lapor Ke KPK secara lengkap dan detail.