Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Susno dinyatakan terbukti menerima suap saat penyidikan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2004.
Hakim juga menghukum Susno membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 4 milyar.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011).
Berikut amar putusan majelis hakim untu Susno Duadji.
1. Menyatakan terdakwa Susno Duadji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
2. Menjatuhkan pidana terdakwa 3 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
3. Menghukum Susno Duadji membayar uang pengganti Rp 4 miliar,
tribunnews.com
Judul : Susno Duadji Divonis 3,5 Tahun Penjara
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang Susno Duadji Divonis 3,5 Tahun Penjara secara lengkap dan detail.