Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga pelanggaran penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebagai sumber utama pendanaan klub-klub sepakbola profesional Indonesia yang selama ini dinaungi oleh PSSI.
"Berdasarkan kajian yang kami lakukan, KPK mengidentifikasi tiga temuan," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin ketika memaparkan hasil kajian KPK, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/4/2011).
Tiga temuan tersebut adalah, dilanggarnya asas umum pengelolaan keuangan daerah pada pengelolaan dana APBD bagi klub sepak bola. Kedua, adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah yangdapat menimbulkan konflik kepentingan.
Sedangkan, ketiga, dilanggarnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah dari APBD.
Permasalahan tersebut secara umum mengakibatkan alokasi anggaran hibah kepada klub sepak bola menjadi tidak adil jika dibandingkan dengan alokasi untuk beberapa urusan wajib lainnya.
"Serta memunculkan potensi konflik kepentingan dan timbulnya berbagai variasi aturan yang berpotensi korupsi," ujar Jasin.
Judul : KPK Beber Indikasi Korupsi di Liga PSSI
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang KPK Beber Indikasi Korupsi di Liga PSSI secara lengkap dan detail.