fashingnet.com-Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menanggapi aksi mogok nasional yang dilakukan buruh di hampir seluruh Indonesia untuk menolak sistem outsourcing. Muhaimin kembali menegaskan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur, outsourcing hanya dilakukan bukan di pekerjaan inti.Melainkan lima jenis pekerjaan tambahan yakni cleaning service, security, tranportasi, catering dan pekerjaan penunjang penambangan.
Berikut pernyataan resmi Menakertrans Muhaimin Iskandar yang diterima Tribunnews.com, Selasa (3/10/2012) atas tuntutan buruh agar sistem outsourcing dihapuskan.
Tentu kita menyambut baik aspirasi yang berkembang yang telah menjadi isu sentral terjadinya demo maupun unjuk rasa para buruh dan serikat buruh hari ini. Semua sudah didialogkan selama beberapa bulan bahkan terakhir kemarin dengan pimpinan-pimpinan para serikat buruh untuk bersama-sama mencari solusi menyangkut outsourcing dengan tepat, cermat dan tidak membahayakan ekonomi nasional kita.
Ada tiga item penting yang akan menjadi pertimbangan kita. yang pertama semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu bahwa yang boleh dilakukan outsourcing hanya pekerjaan tambahan bukan pekerjaan pokok sehingga pekerjaan inti tidak boleh di outsourcingkan,
Pekerjaan inti merupakan pekerjaan yang harus dilakukan hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan para pekerja melalui perusahaan pengerah tenaga kerja. Sedangkan pekerjaan tambahan ini di dalam undang-undang antara lain ada lima jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing yaitu cleaning service, security, tranportasi, catering dan pekerjaan penunjang penambangan. Selain pekerjaan itu secara pelan dan bertahap harus menyesuaikan dengan undang-undang,
Sejak hari ini kepada gubernur, bupati kita minta untuk menertibkan secara bertahap menghentikan pengerahan tenaga kerja di luar pekerjaan inti.
Dengan demikian pada waktu yang akan datang kita akan atur lebih detil dengan Peraturan Menteri yang mengatur hubungan kerja langsung antara pemberi kerja atau perusahaan dengan para pekerja tanpa melalui perusahaan pengerah tenaga kerja.
Proses perantara yang melalui perusahaan pengerah tenaga kerja outsourcing ini harus dihentikan selain lima pekerjaan itu.
Jika perusahaan tidak mematuhi, ada dua langkah yang pertama semua pekerjaan yang dikelola perusahaan outsourcing harus melakukan registrasi ulang kepada gubernur melalui ijin baru sehingga yang tidak melaksanakan ijin baru tidak bisa operasi,
Kedua kalau ada pelanggaran maka perusahaan itu bisa dicabut ijinnya.
Jangan Lupa Di Like Ya Gan
Agen Poker Online Agen Judi Online
Judul : Jawaban Menakertrans Terkait Demo Stop Outsourcing
Deskripsi : Artikel ini menginformasikan tentang Jawaban Menakertrans Terkait Demo Stop Outsourcing secara lengkap dan detail.